Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Tangkap Dua Terduga Pelaku Penganiayaan.

Berita18 Dilihat
banner 468x60

Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 00.30 Wita, bertempat di Jombe, Desa Jombe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Tim yang dipimpin oleh Dantim Pegasus Resmob Aiptu Abd. Rasyad ini bergerak berdasarkan Laporan Pengaduan tanggal 29 Maret 2026. Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman membenarkan penangkapan tersebut dan memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada Minggu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.30 Wita di Palambuta, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea.

banner 336x280

“Peristiwa penganiayaan menimpa seorang pria bernama Kadir (40), warga Palambuta, Desa Bululoe. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian perut dan lengan kiri, serta harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto,” Ungkap Kasat Reskrim

“Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial DN (23) dan DK (16), keduanya merupakan warga Kecamatan Turatea. Modus yang digunakan pelaku adalah kaca beling untuk menganiaya korban,” Jelas AKP Nurman

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena tidak terima ditegur oleh korban. Saat itu, pelaku sedang menggeber-geber motor dan ditegur korban.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Korban bersama istrinya sedang tidur di rumah, kemudian mendengar teriakan beberapa orang: “Serangmi Rai, Pattemi pakai busuru” (Ayo serang, pakai busur) selanjutnya Korban dan istri turun dari rumah dan melihat beberapa orang membawa batu. Korban sempat menyuruh mereka pulang selanjutnya Korban berjalan menuju TKP dan melihat DN bersama tiga orang temannya sedang melempar batu ke arah rumah warga.

“Korban menegur mereka untuk pulang dan tidak melempar rumah, DN langsung mengarahkan sebilah pisau ke arah perut korban sebanyak tiga kali, serta satu kali ke lengan kiri, Korban juga dipukul dari arah belakang oleh orang yang tidak diketahui identitasnya,” Lanjut Kasat Reskrim

Penangkapan di Lokasi Buruh Pasar Malam

Setelah serangkaian penyelidikan, Tim Pegasus Resmob memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan. Saat diamankan, para pelaku sedang berada di lapangan untuk bekerja sebagai buruh pasar malam.

Para terduga pelaku kini dikenakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Polres Jeneponto terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed