Sat Reskrim Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Kasus Jambret yang Meresahkan Masyarakat

Berita, Satreskrim21 Dilihat
banner 468x60
Jeneponto – Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan warga Kabupaten Jeneponto. Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 05.30 WITA di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Kampung Pammekang Bulo-Bulo, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke.

Korban bernama Perm. Ramlah, yang saat kejadian sedang berboncengan, dijambret oleh dua pelaku yang datang dari belakang dan secara paksa menarik tas miliknya. Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka di kaki serta tangan. Tas yang berisi uang tunai, surat-surat penting, dan sebuah handphone berhasil dirampas oleh pelaku.

Setelah menerima laporan dari korban, tim Sat. Reskrim Polres Jeneponto segera melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil investigasi, diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Makassar. Tim Opsnal Sat. Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan berhasil menangkap dua orang pelaku, berinisial “R” (32) dan “N” (25), yang keduanya merupakan warga Jeneponto.

Saat hendak dibawa kembali ke Jeneponto untuk pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk mengamankan mereka. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Jeneponto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *