Polsek Tamalatea Mengamankan Pelaku Perusakan Mobil yang Viral di Media Sosial

Berita, Satreskrim22 Dilihat
banner 468x60
Jeneponto – Polsek Tamalatea berhasil menangkap dua terduga pelaku perusakan mobil yang sempat viral di media sosial. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi Nomor: LP/B/140/XI/2024/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 13 November 2024.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Asri Utamayanti, yang mobilnya dirusak saat melintas di Jalan Poros Jeneponto – Makassar, yakni sudah masuk wilayah Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, korban sedang mengemudi dari Bantaeng menuju Makassar. Di tengah perjalanan di sekitar Tamanroya Kecamatan Tamalatea, dua pelaku menghentikan mobil korban dan meminta rokok. Karena tidak berhenti, pelaku mengejar korban dengan sepeda motor hingga di Lingkungan Kassi Kebo, lalu melemparkan batu ke arah mobil korban hingga kaca belakang pecah.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp2.500.000,- dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangkala untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan penyelidikan awal, Polsek Bangkala berkoordinasi dengan Polsek Tamalatea karena kejadian tersebut berawal di wilayah Tamalatea. Kapolsek Tamalatea, AKP H. Suardi G., S.P.Di., memimpin langsung tim Reskrim Polsek Tamalatea untuk melakukan pengumpulan informasi. Tim mendapatkan petunjuk bahwa kedua pelaku, berinisial “A” (37) dan “S” (21), berada di Dusun Timporongang, Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Tim Reskrim Polsek Tamalatea bergerak ke lokasi dengan berkoordinasi bersama Resmob Polres Takalar. Pada Jumat (15/11/2024), tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polsek Tamalatea untuk dilakukan interogasi lebih lanjut.

Kapolsek Tamalatea menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Saat ini, kedua pelaku menunggu proses lebih lanjut di Polsek Bangkala Polres Jeneponto.

“Keberhasilan ini berkat kerja sama yang baik antara Polsek Tamalatea, Polsek Bangkala, dan Resmob Polres Takalar. Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap kejadian kriminal ke pihak berwajib,” ujar AKP H. Suardi G.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video perusakan mobil viral di media sosial. Aparat berharap kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *