Polres Jeneponto Tahan Tersangka Kasus Pencurian Beras di Desa Bulloe Kabupaten Jeneponto

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, ST., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 2 September 2024, bertempat di Kantor Desa Bululoe, Dusun Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Dalam kejadian ini, tersangka diduga telah melakukan pencurian beras yang merupakan milik orang lain, dengan sengaja menguasai barang tersebut tanpa hak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan barang milik orang lain. Berdasarkan ketentuan hukum, tersangka dapat dijatuhi ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Polres Jeneponto mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.