Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto melakukan penggerebekan dan penangkapan judi sabung ayam diwilayah hukum Polres Jeneponto.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia mengatakan bahwa, pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 sekitar jam 13.50 wita Unit Resmob sebelum mendatangi lokasi terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang berlangsungnya aktivitas judi sambung ayam lalu selanjutnya menuju ke lokasi dan menemukan tempat yang diduga dipergunakan sebagai arena judi sabung ayam
“Pada saat Tim tiba dilokasi di Dusun Muncu – Muncu, Desa Jombe, Kecamatan Turatea, para pelaku judi mengetahui kedatangan petugas Kepolisian dan berupaya melarikan diri namun segera dilakukan pengejaran”, Ujar Kasat Reskrim lewat rilis Humas. Minggu 8 September 2024
Lanjut dikatakan, adapun pelaku judi yang berhasil diamankan yaitu Nurdin (60) warga Bontoramba bersama Sumardi (35) alamat Kabupaten Gowa.
“Selain para terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa empat ekor ayam jenis bangkok, dua buah ring/arena, dua buah terpal bersama uang sebanyak Rp. 2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu rupiah), sebutnya. “Atas perbuatannya terduga pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut” pungka