Kapolres Jeneponto Perintahkan Koordinasi Dengan Instansi Terkait Tentang Informasi Adanya Lempeng Plat Besi Pada Tabung Gas 3 Kg

Berita, Sat Intelkam536 Dilihat
Jeneponto, 8 Februari 2025 – Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti Adanya Lempeng Plat Besi pada tabung gas elpiji 3 kg. Menindaklanjuti perintah tersebut, personel Intelkam Polres Jeneponto melakukan penyelidikan melalui monitoring dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di agen serta pangkalan gas elpiji di wilayah Kabupaten Jeneponto.

Berdasarkan informasi dari sumber pertamina memberikan penjelasan bahwa lempengan besi yang ditemukan pada tabung elpiji 3 kg tersebut merupakan plat balancer (penyeimbang). Plat ini berfungsi untuk menyesuaikan berat tabung setelah melewati masa edar selama lima tahun. Sesuai prosedur, tabung yang telah melewati masa edar akan ditarik untuk dilakukan pengujian ulang dan resertifikasi kelayakan oleh Dinas Tenaga Kerja.

Tabung elpiji 3 kg sendiri masuk dalam kategori bejana tekan, sehingga dalam proses resertifikasi, tabung yang berat kosongnya berada di bawah 5 kg dan di luar rentang toleransi akan ditarik dan tidak diedarkan kembali. Namun, jika beratnya masih dalam batas toleransi, maka tabung tersebut dikalibrasi dengan menambahkan plat balancer agar tetap memenuhi standar distribusi. Setelah melalui proses ini dan memenuhi persyaratan dari Dinas Tenaga Kerja, tabung akan kembali diedarkan dengan masa edar lima tahun ke depan. (“Sumber berasal dari Pertamina dalam berita kompas/www.kompas.com”).

Dengan adanya hasil koordinasi ini, Kapolres Jeneponto mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu resah atau khawatir jika menemukan tabung gas 3 kg yang terdapat lempengan plat besi. Hal ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan keamanan dan kelayakan tabung sebelum kembali beredar di masyarakat.

Polres Jeneponto akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan distribusi gas elpiji berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat.