Jeneponto – Personel Unit Reskrim Polsek Tamalatea yang didukung oleh Kanit Intel Polsek Tamalatea berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penghadangan dan pengrusakan kendaraan truk yang terjadi di wilayah Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Korban, Indra (22), mengemudikan mobil truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi DW 8539 DB warna kuning bersama saudaranya, Muh. Dzaki, bergerak dari arah Jeneponto menuju Makassar. Setibanya di depan pasar Tamanroya, kendaraan korban dihentikan secara paksa oleh dua orang pria, yang berjnisial ” YG ” (26) dan Jeneponto” R ” (26), keduanya warga sekitar lokasi kejadian.
Salah satu pelaku, yang berinisial “YG”, mendatangi korban dan meminta rokok. Setelah korban memberikan sebatang rokok, pelaku justru merampas sebungkus rokok milik korban. Ketika korban berusaha mengambil kembali rokoknya dan pelaku yang berinisial ” R ” menarik baju korban dan melakukan penganiayaan. Akibatnya, korban turun dari kendaraannya dan kedua pelaku melemparinya dengan batu secara bertubi-tubi, yang menyebabkan kaca bagian kiri truk pecah dan talang air pintu rusak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim bersama Sat Intel Polsek Tamalatea langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin malam, 02 Juni 2025 pukul 22.30 WITA, kedua pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu kerabatnya di Kampung Conre, Lingkungan Borong Tamalatea, Kelurahan Bontotanga, Kecamatan Tamalatea.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tamalatea untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Tamalatea menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku serta menegaskan komitmen Polsek Tamalatea dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Proses penyidikan terus berlanjut untuk mendalami motif serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam kejadian tersebut.
(Humas Polres Jeneponto)