Polsek Bangkala Polres Jeneponto Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curanmor di Jeneponto

Berita30 Dilihat
banner 468x60

Jeneponto, 18 Mei 2025 – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bangkala di bawah jajaran Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap salah satu terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi beberapa hari lalu di wilayah Kecamatan Bangkala Barat.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial “I” (37) dilakukan pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 Wita, di kediamannya yang berada di Kampung Punagaya, Desa Palantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif dari Unit Reskrim Polsek Bangkala setelah menerima laporan dari korban.

banner 336x280

Diketahui, tindak pencurian terjadi pada Selasa malam, 13 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 Wita di Kampung Bonto Salama, Desa Beroanging, Kecamatan Bangkala Barat. Sepeda motor yang dicuri adalah satu unit Honda Absolut Revo berwarna hijau milik Kanang (43), yang saat itu terparkir di pinggir jalan.

Kapolres Jeneponto melalui kasi humas, memberikan keterangan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku “I” bersama rekannya berinisial “W” diduga melakukan aksinya dengan cara berboncengan menuju lokasi kejadian. Setelah melihat sepeda motor tanpa pengawasan, pelaku “W” turun dan langsung mendorong motor tersebut menuju rumah orang tua pelaku “I”. Sepeda motor tersebut kemudian disembunyikan di sebuah kebun di Desa Punagaya. Akibat kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangkala.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berhasil diperoleh dan tim segera bergerak ke lokasi. Penangkapan terhadap “I” berlangsung tanpa perlawanan dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Bangkala untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bangkala menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku lainnya, yakni “W”, masih terus dilakukan.

Dari analisis awal, pihak kepolisian menduga pelaku sudah mempelajari situasi dan kondisi di sekitar lokasi kejadian sebelum menjalankan aksinya. Tidak adanya warga di sekitar TKP menjadi faktor pendukung keberhasilan pelaku dalam mencuri sepeda motor tersebut.

Kapolres Jeneponto menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

(Humas Polres Jeneponto)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *