Jeneponto, 24 November 2024 – Dalam rangka menjaga kondusivitas selama masa tenang tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, Polres Jeneponto mengerahkan 160 personel untuk mengamankan proses penertiban alat peraga kampanye (APK) dan mencegah potensi gangguan keamanan.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan pentingnya kerja ekstra dalam mengawasi aktivitas para kontestan, baik calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto maupun calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. “Selama masa tenang, aparat penyelenggara Pemilukada harus memastikan tidak ada pelaksanaan kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti melalui media massa,” ujar Kapolres.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto bersama jajarannya mulai menertibkan APK yang masih terpasang di berbagai wilayah. Proses penertiban ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh pihak Polres Jeneponto dan jajarannya untuk memastikan kelancaran dan mencegah terjadinya konflik.
Kapolres menekankan bahwa personel Polres Jeneponto yang dikerahkan bukan bertugas sebagai petugas penertiban, melainkan untuk mengawal jalannya proses tersebut. “Kami hadir untuk memastikan tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban selama penertiban berlangsung,” jelasnya.
Sebanyak 160 personel ini disebar ke seluruh wilayah Polsek di Jeneponto. Mereka bertugas mengamankan kegiatan penertiban APK, baik yang terkait dengan calon kepala daerah di Jeneponto maupun calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
Dengan langkah ini, Polres Jeneponto berharap masa tenang dapat berlangsung dengan aman dan damai, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara tanpa tekanan atau gangguan. Kapolres juga mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku selama masa tenang guna mendukung terciptanya pesta demokrasi yang jujur dan adil.