Personel Unit Resmob Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan melakukan penggerebekan dan penangkapan para pelaku judi sabung ayam.
Detik-detik penggerebekan dan penangkapan ini langsung dipimpin Aipda Abd Razak.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 13.50 wita. Minggu (8/9)
Namun sebelum dilakukan penggerebekan, Unit Resmob Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto terlebih dahulu menerima informasi masyarakat tentang berlangsungnya aktivitas judi sambung ayam.
Tak pelak, Tim Resmob Pegasus langsung menuju ke lokasi dan menemukan tempat yang diduga dipergunakan sebagai arena judi sabung ayam.
“Pada saat Tim tiba dilokasi di Dusun Muncu – Muncu, Desa Jombe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, para pelaku judi mengetahui kedatangan petugas Kepolisian dan berupaya melarikan diri namun segera dilakukan pengejaran,” ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, Adapun pelaku judi yang berhasil diamankan yakni Nurdin (60) Alamat Kecamatan Bontoramba, Sumardi (35) alamat Kabupaten Gowa.
“Selain para terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 4 (empat) ekor ayam bangkok, , 2 (dua) buah ring/arena, 2 (dua) buah terpal, Uang sebanyak Rp 2,2 juta,” Jelas Kasat Reskrim.
“Atas perbuatan terduga pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut”, terang Kasat Reskrim Polres Jeneponto. Minggu (8/9)