Berita59 Dilihat
banner 468x60

*Sat. Reskrim Polres Jeneponto Limpahkan Tersangka Persetubuhan Anak Disabilitas*

Jeneponto – Penyidik Sat Reskrim Polres Jeneponto Limpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jeneponto atau tahap dua kasus persetubuhan (pemerkosaan) anak penyandang disabilitas. Tampak tersangka dikawal oleh penyidik polres Jeneponto serta didampingi oleh kuasa hukum tersangka.

banner 336x280

Kasus tersebut terungkap pada Mei lalu namun pelaku mulai melakukan aksinya sejak Desember 2023 pada saat korban ditinggal ke kebun oleh keluarganya. Semenjak peristiwa tersebut pelaku sering menjalankan aksinya bila ada kesempatan.

Peristiwa tersebut terungkap ketika korban mengalami perubahan pada tubuhnya sehingga pada saat diperiksakan ke puskesmas ternyata sedang berbadan dua. Selanjutnya setelah didesak korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Tersangka yang berinisial “MS” bersama barang bukti, dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jeneponto dilakukan oleh Kanit IV Polres Jeneponto Ipda Imran Syam bersama penyidik pembantu pada hari Kamis (26/089/2024) sore, sekitar pukul 15.30 wita.

Tersangka sebelumnya telah dilakukan penahanan sejak tanggal 31 Mei 2024 di rutan polres Jeneponto dan selanjutnya setelah pelimpahan berkas perkara dan tersangka menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan negeri Jeneponto.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf b Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan tehadap seksual.

Adapun ancaman hukum bagi tersangka adalah penjara 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), selain hal tersebut pelaku juga akan dikenakan biaya restitusi. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *